Amerika Serikat tengah memasuki fase penting dalam pembentukan regulasi menyeluruh untuk industri aset digital. Dua rancangan undang-undang utama—GENIUS Act dan CLARITY Act—sedang dalam proses legislatif, masing-masing menargetkan sektor stablecoin dan struktur pasar kripto secara umum. Meskipun didukung secara bipartisan, proses ini tidak terlepas dari dinamika politik, termasuk keterlibatan mantan Presiden Donald Trump dan kekhawatiran atas potensi risiko sistemik terhadap keuangan nasional.
GENIUS Act Disahkan Senat, Targetkan Pengawasan Ketat untuk Stablecoin
GENIUS Act (Guaranteed Electronic National Infrastructure for Ubiquitous Stability) telah disahkan oleh Senat AS dengan hasil pemungutan suara 68-30. RUU ini menjadi kerangka awal dalam regulasi penerbit stablecoin di AS, yang selama ini beroperasi dalam ruang abu-abu hukum.
Beberapa poin penting dalam GENIUS Act meliputi:
- Kewajiban bagi penerbit stablecoin untuk mempertahankan cadangan penuh 1:1 dalam bentuk dolar AS atau surat utang negara jangka pendek.
- Penyesuaian terhadap ketentuan anti pencucian uang (AML) dan prinsip kenali nasabah (KYC).
- Penetapan kewenangan pengawasan antara Kantor Pengawas Mata Uang (OCC) dan Federal Reserve.
- Larangan eksplisit terhadap stablecoin algoritmik yang tidak didukung aset nyata.
Para pendukung RUU menilai kebijakan ini sebagai upaya menciptakan kejelasan hukum dan stabilitas dalam sektor stablecoin yang berkembang pesat. Namun, beberapa pengamat memperingatkan bahwa jika seluruh cadangan stablecoin dikonversi ke surat utang negara, hal itu dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan di pasar obligasi dan menciptakan tekanan likuiditas.
CLARITY Act Ajukan Struktur Pasar Kripto yang Transparan
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat sedang memproses RUU lain bernama CLARITY Act (Digital Asset Market Structure Clarity Act). RUU ini telah disetujui oleh Komite Pertanian dengan suara mayoritas 47-6, dan kini menunggu evaluasi akhir oleh Komite Jasa Keuangan.
Fokus utama CLARITY Act meliputi:
- Penetapan yurisdiksi antara dua lembaga utama: Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).
- Perlindungan bagi pengembang perangkat lunak blockchain agar tidak dikenai tanggung jawab hukum atas perilaku pengguna.
- Pembentukan prosedur pendaftaran yang lebih ringan untuk token non-sekuritas.
- Pencegahan terhadap potensi bailout terhadap perusahaan kripto yang gagal di masa depan.
CLARITY Act secara luas dipandang sebagai upaya merapikan lanskap regulasi kripto, yang selama ini kerap tumpang tindih dan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri.
Dinamika Politik: Trump, Dukungan Bipartisan, dan Kritik Demokrat
Meskipun dua RUU tersebut memperoleh dukungan dari kedua kubu partai, sejumlah politisi Demokrat tetap menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi konflik kepentingan, terutama terkait dengan keterlibatan mantan Presiden Donald Trump dalam dunia kripto.
Trump telah menyatakan bahwa ia siap menandatangani GENIUS Act tanpa revisi jika RUU tersebut lolos di DPR. Namun, pernyataan ini memicu perdebatan, mengingat Trump sebelumnya telah terlibat dalam peluncuran koleksi NFT, mendukung meme coin bertema dirinya ($TRUMP), serta dikabarkan menjajaki proyek stablecoin bersama entitas yang terhubung dengan keluarganya.
Senator Elizabeth Warren dan Maxine Waters termasuk di antara yang menuduh bahwa pendekatan Trump terhadap kripto sarat muatan politis dan berisiko mengaburkan batas antara kepentingan publik dan pribadi.
Risiko Sistemik dan Koordinasi Antar-Regulator
Selain kontroversi politik, para ekonom dan analis keuangan juga menyoroti risiko sistemik yang bisa muncul jika stablecoin tumbuh tanpa pengawasan yang memadai. Beberapa peringatan utama termasuk:
- Kecenderungan penerbit stablecoin untuk menyerap porsi besar dari pasar Treasury jangka pendek, yang dapat memperburuk tekanan pasar saat kondisi krisis.
- Kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga regulator seperti OCC, Federal Reserve, SEC, dan CFTC, yang berpotensi menciptakan celah pengawasan.
Sejumlah pengamat menyarankan pembentukan dewan koordinasi nasional lintas lembaga untuk memastikan konsistensi dan efektivitas dalam implementasi regulasi aset digital.
Disahkannya GENIUS Act oleh Senat dan progres CLARITY Act di DPR menandai langkah maju signifikan dalam pembentukan kerangka hukum untuk stablecoin dan aset digital di Amerika Serikat. Meski dukungan bipartisan menunjukkan komitmen politik yang serius terhadap regulasi kripto, dinamika politik dan risiko sistemik tetap menjadi tantangan besar. Semua mata kini tertuju pada DPR untuk melihat apakah kedua RUU ini dapat disatukan dan disahkan sebelum akhir tahun fiskal, serta bagaimana Presiden Trump akan memposisikan diri jika legislasi tersebut mencapai meja eksekutif.