Ripple, perusahaan teknologi blockchain global yang dikenal sebagai pengembang solusi pembayaran lintas batas berbasis kripto, telah meluncurkan sebuah rencana strategis empat poin yang dirancang untuk mendorong percepatan regulasi dan adopsi aset digital di Inggris. Langkah ini bertujuan menjadikan Inggris sebagai pemimpin global dalam industri kripto dan tokenisasi aset.
Pengumuman ini disampaikan dalam acara London Policy Summit, yang diselenggarakan oleh UK Centre for Blockchain Technologies dan Innovate Finance. Forum tersebut mempertemukan para pemangku kepentingan dari sektor publik, swasta, dan akademisi untuk membahas masa depan regulasi aset digital di Inggris.
1. Mendesak Finalisasi Regulasi Kripto
Langkah pertama dalam rencana Ripple adalah menyerukan penyelesaian cepat kerangka regulasi aset digital di Inggris. Perusahaan menekankan bahwa Inggris tidak boleh tertinggal dari negara-negara seperti Uni Eropa, Singapura, dan Uni Emirat Arab yang telah menerapkan kerangka hukum yang ramah kripto.
Ripple mendorong Pemerintah Inggris, khususnya HM Treasury dan Financial Conduct Authority (FCA), untuk mempercepat proses legislasi yang mencakup stablecoin, layanan kustodian, serta persyaratan prudensial bagi penyedia layanan kripto.
Menurut Ripple, kejelasan regulasi sangat penting untuk menarik investasi, meningkatkan kepercayaan pasar, dan mencegah eksodus perusahaan kripto ke yurisdiksi yang lebih progresif.
2. Harmonisasi dengan Standar Global
Langkah kedua adalah menyelaraskan regulasi Inggris dengan standar internasional. Ripple menilai bahwa keberagaman kerangka hukum di berbagai negara dapat menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, regulasi di Inggris perlu mengacu pada prinsip-prinsip global seperti yang ditetapkan dalam kerangka MiCA (Markets in Crypto-Assets Regulation) milik Uni Eropa.
Harmonisasi ini bertujuan memfasilitasi operasi lintas batas bagi perusahaan kripto, serta memastikan bahwa Inggris tetap kompetitif dalam ekosistem aset digital global yang semakin terintegrasi.
3. Akselerasi Regulasi Stablecoin
Ripple juga menyerukan percepatan penyusunan regulasi untuk stablecoin, termasuk stablecoin yang didukung oleh mata uang asing. Dalam pandangan Ripple, stablecoin berperan penting dalam meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, dan keterlambatan dalam memberikan kepastian hukum dapat menghambat inovasi di sektor tersebut.
Stablecoin yang teregulasi secara baik juga dapat memberikan manfaat signifikan bagi sistem keuangan Inggris, mulai dari peningkatan inklusi keuangan hingga efisiensi biaya transaksi lintas negara.
4. Mendorong Reformasi Struktural untuk Tokenisasi
Komponen keempat dalam rencana Ripple adalah reformasi hukum dan perpajakan guna mendukung tokenisasi aset dunia nyata seperti properti, obligasi pemerintah, dan instrumen keuangan lainnya.
Menurut Ripple, tokenisasi memiliki potensi untuk mengubah struktur pasar modal, meningkatkan likuiditas, dan memperluas akses terhadap investasi. Namun, agar ini dapat terealisasi, Inggris perlu memperbarui sistem hukum dan fiskalnya agar lebih akomodatif terhadap model-model kepemilikan dan transfer aset berbasis blockchain.
Momentum Strategis bagi Inggris
Ripple menegaskan bahwa Inggris saat ini berada pada titik kritis. Dengan lebih dari 90% institusi keuangan global diperkirakan akan memiliki eksposur terhadap aset digital sebelum akhir 2025, Inggris memiliki kesempatan untuk memimpin transformasi global ini — asalkan kerangka regulasinya dibangun secara tepat waktu.
Negara-negara lain seperti Singapura dan Dubai telah menarik ratusan perusahaan kripto dengan kebijakan progresif. Jika Inggris gagal bertindak cepat, Ripple memperingatkan bahwa potensi ekonomi dan inovasi dari sektor aset digital bisa dialihkan ke yurisdiksi pesaing.
Langkah Awal yang Telah Ditempuh Pemerintah Inggris
Pemerintah Inggris telah mengambil beberapa inisiatif awal, seperti peluncuran uji coba digital securities sandbox melalui FCA, serta eksperimen penerbitan obligasi berbasis blockchain (DIGIT). Namun, menurut Ripple, langkah-langkah tersebut perlu diikuti dengan regulasi yang mengikat dan kerangka hukum yang lengkap.