Disney dan Universal Gugat Midjourney atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Karya-Karya Ikonik

Share

Dua raksasa hiburan global, The Walt Disney Company dan NBCUniversal, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan teknologi AI generatif Midjourney. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Pusat California dan menuduh Midjourney melakukan pelanggaran hak cipta secara sistematis dan berulang dengan menggunakan karakter serta properti intelektual yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut untuk melatih dan menghasilkan gambar melalui model AI-nya.

Dalam dokumen gugatan setebal lebih dari 100 halaman, Disney dan Universal menyebut Midjourney sebagai “lubang tanpa dasar dari plagiarisme” yang telah melanggar hak cipta secara masif. Gugatan ini menjadi salah satu kasus hukum terbesar di bidang AI generatif, terutama dalam konteks perlindungan kekayaan intelektual.

Karakter-Karakter Ikonik Dijadikan Materi Latihan AI

Gugatan tersebut menuduh bahwa Midjourney menggunakan ratusan ribu gambar karakter ikonik dari berbagai waralaba besar milik Disney dan Universal sebagai bagian dari dataset pelatihan model AI mereka tanpa izin atau kompensasi. Karakter-karakter yang disebut meliputi Spider-Man, Elsa dari Frozen, Simba dari The Lion King, Bart Simpson dari The Simpsons, serta tokoh-tokoh dari Minions, Shrek, dan Marvel Cinematic Universe.

Disney bahkan menyertakan bukti visual yang menunjukkan kemiripan mencolok antara gambar yang dihasilkan Midjourney dengan karya aslinya. Dalam satu contoh, gambar yang dihasilkan AI menampilkan karakter yang hampir identik dengan Spider-Man dalam gaya visual khas Marvel, memicu kekhawatiran serius atas reproduksi ilegal dan tidak sah dari konten berhak cipta.

Upaya Penyelesaian Damai yang Diabaikan

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Disney dan Universal mengaku telah menghubungi Midjourney untuk meminta agar perusahaan tersebut menerapkan filter teknis guna mencegah sistem AI-nya menghasilkan ulang konten berhak cipta. Namun, menurut pihak penggugat, Midjourney mengabaikan permintaan tersebut dan justru melanjutkan pengembangan serta promosi layanan baru termasuk fitur pembuatan video AI berbasis karakter.

Penggugat menilai tindakan Midjourney tidak hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga niat untuk mengeksploitasi kekayaan intelektual demi keuntungan komersial tanpa kompensasi atau izin sah dari pemilik hak.

Tuntutan Hukum dan Dampak Potensial

Disney dan Universal menuntut kompensasi finansial serta perintah dari pengadilan untuk menghentikan seluruh aktivitas Midjourney yang melibatkan konten berhak cipta. Mereka juga meminta agar perusahaan tersebut menerapkan langkah perlindungan yang efektif agar sistem AI tidak dapat mereplikasi karya dilindungi di masa mendatang.

Gugatan ini diprediksi akan menjadi preseden penting bagi industri AI dan hiburan global. Banyak pihak menilai bahwa hasil dari kasus ini akan membentuk arah regulasi dan praktik hukum terkait penggunaan dataset berhak cipta dalam pelatihan model AI.

Midjourney Belum Berikan Tanggapan Resmi

Midjourney, perusahaan yang berbasis di San Francisco dan dipimpin oleh CEO David Holz, belum memberikan tanggapan publik terkait gugatan ini. Namun dalam beberapa pernyataan sebelumnya, Holz mengklaim bahwa teknologi AI generatif tidak berbeda dari mesin pencari karena sistemnya belajar dari data yang tersedia secara luas di internet.

Pendekatan ini menjadi titik perdebatan di antara pengembang teknologi, pelaku industri kreatif, dan regulator, karena menyentuh ranah abu-abu antara inovasi teknologi dan hak kepemilikan intelektual.

Read more

Local News